IBX5980432E7F390 Mengurus SKCK di Polsek Pancoran Mas Depok - Depok Netizen

Mengurus SKCK di Polsek Pancoran Mas Depok


Depok Netizen - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dulu dikenal dengan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) adalah surat yang berisikan mengenai catatan riwayat seseorang yang terkait dengan tindak pidana. SKCK diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Ketika kita akan melamar pekerjaan di suatu perusahaan atau untuk keperluan melanjutkan sekolah atau kuliah biasanya diminta beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan salah satunya adalah dokumen SKCK.
SKCK yang diterbitkan Polsek Pancoran Mas, Depok
SKCK yang diterbitkan Polsek Pancoran Mas, Depok
Berdasarkan keperluan dan penerbitannya, ada tiga jenis SKCK :
  1. SKCK yang diterbitkan oleh Polsek (Kepolisian Sektor)
  2. SKCK yang diterbitkan oleh Polres (Kepolisian Resort)
  3. SKCK yang diterbitkan oleh Polda (Kepolisian Daerah)

SKCK yang diterbitkan Polsek
Digunakan diantaranya untuk keperluan pemenuhan syarat seperti melamar pekerjaan pada suatu perusahaan swasta atau untuk keperluan melanjutkan sekolah seperti masuk perguruan tinggi atau Sekolah Menengah Atas dan yang sederajat. Untuk keperluan persyaratan pindah penduduk, di beberapa daerah diperlukan SKCK sebagai syarat pindah kependudukan.

SKCK yang diterbitkan Polres
Pada perusahaan besar atau BUMN, dokumen SKCK yang diminta biasanya adalah SKCK yang diterbitkan oleh Polres. Selain itu, untuk keperluan persyaratan masuk CPNS, anggota TNI / Polri atau Anda ingin menikah dengan seorang anggota TNI / Polri maka diperlukan SKCK yang diterbitkan oleh Polres.

SKCK yang diterbitkan oleh Polda
Jika Anda ingin bekerja atau pergi ke luar negeri, SKCK yang diperlukan sebagai syarat pembuatan paspor adalah SKCK yang diterbitkan oleh Polda. Ketika Anda mencalonkan diri sebagai Walikota atau anggota DPRD tingkat provinsi, diperlukan SKCK yang diterbitkan Polda sebagai syarat pendaftarannya.

Untuk wilayah Kota Depok :
  • Kota Depok termasuk dalam ruang lingkup wilayah hukum Polda Metro Jaya yang kantornya berada di Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta.
  • Kotamadya Depok mempunyai satu Polres yaitu Polresta (Kepolisian Resort Kota) Depok yang berada di Jalan Margonda Raya (depan Kantor Walikota Depok)
  • Idealnya, disetiap kecamatan terdapat satu Polsek, tetapi Polsek di Kota Depok saat ini baru ada 6 (enam) Polsek ditambah 1 (satu) Polsubsektor, yaitu : Polsek Pancoran Mas, Polsek Beji, Polsek Sukmajaya, Polsek Cimanggis, Polsek Limo, Polsek Sawangan dan Polsubsektor Pangkalan Jati
Bagaimana warga depok yang ingin membuat SKCK namun tinggal di kecamatan yang tidak terdapat Polsek? Sampai saat ini beberapa polsek menaungi (merangkap) beberapa kecamatan seperti :
  • Polsek Pancoran Mas menaungi/melayani dua kecamatan yaitu Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Cipayung
  • Polsek Limo menaungi/melayani dua kecamatan yaitu Kecamatan Limo dan Kecamatan Cinere
  • Polsek Cimanggis menaungi/melayani dua kecamatan yaitu Kecamatan Cimanggis dan Kecamatan Tapos
  • Polsek Sukmajaya menaungi/melayani dua kecamatan yaitu Kecamatan Sukmajaya dan Kecamatan Cilodong.
  • Polsek Sawangan menaungi/melayani dua kecamatan yaitu Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Bojongsari
Berikut Daftar Alamat Polsek di Kota Depok

Bagaimana Syarat dan Mengurus SKCK?

Untuk mengurus SKCK di Polres dan Polsek berbeda persyaratan. Untuk pengurusan SKCK yang diterbitkan oleh Polsek di Depok persyaratannya sebagai berikut :
  1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  3. Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
  4. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar dengan background warna merah.
untuk SKCK yang pengurusan dan penerbitannya di Polres Depok, persyaratannya adalah seperti di atas ditambah dengan surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan.


Mengurus SKCK di Polsek Pancoran Mas Depok
Persyaratan Pembuatan SKCK di Polsek Depok
Persyaratan Pembuatan SKCK di Polsek Depok
Setelah menyiapkan berkas seperti tersebut di atas, maka sebelum mengurus pembuatan SKCK di Polsek Pancoran Mas Depok maka pastikan bahwa Anda mengenakan pakaian rapi (tidak menggunakan kaos dan celana pendek) dan mengenakan sepatu saat memasuki kantor polsek (pakaian rapi dan menggunakan sepatu juga berlaku untuk pengurusan di polsek lain dan Polres Depok). Untuk kemudahan, bawalah ballpoint atau pulpen dengan tinta berwarna hitam dan juga uang untuk biaya administrasi.

Setelah tiba di Polsek Pancoran Mas, Anda langsung menuju layanan pembuatan SKCK yang letaknya ada di belakang. 
  1. Serahkan semua persyaratan di atas di loket SKCK. Tunggu nama Anda dipanggil.
  2. Ketika nama Anda dipanggil, Anda akan diberi formulir yang harus diisi. Disini Anda akan dikenai biaya administrasi (ketika Depok Netizen mengurus pembuatan pada Agustus 2018 dikenakan biaya sebesar Rp.30.000,-)
  3. Isilah formulir dengan menggunakan ballpoint / pulpen dengan tinta warna hitam (tidak diperbolehkan mengisi dengan ballpoint/pulpen dengan tinta warna biru)
  4. Setelah selesai mengisi formulir, serahkan kembali ke loket dan tunggu panggilan
  5. Apabila pengisian formulir belum benar maka Anda akan dipanggil dan diminta mengisi dengan benar dan disini Anda akan diarahkan cara mengisinya. Jika pengisian sudah benar, maka tunggu dan SKCK akan terbit dan Anda akan dipanggil untuk menerima SKCK Anda.
  6. Waktu tunggu penerbitan SKCK relatif singkat tergantung dengan jumlah antrian. Ketika itu jumlah antrian tidak sampai 10 orang dan SKCK terbit tidak lebih dari satu jam saja. Cepat bukan?
Catatan untuk pengisian formulir SKCK 
  • Isilah formulir dengan huruf besar (kapital) sesuai dengan contoh tertempel di dinding ruang tunggu pembuatan SKCK.
  • Anda akan diminta mengisi data diri Anda (Nama, tempat/tgl lahir, Agama, nomor telpon/hp, status penikahan, alamat, riwayat pendidikan seperti tahun lulus SD, SMP, SMA dan seterusnya)
  • Jika Anda telah menikah, Anda juga diminta mengisi data pasangan Anda (Nama, usia, alamat)
  • Anda akan diminta mengisi data orangtua Anda yaitu Bapak dan Ibu (Nama, usia, pekerjaan dan alamat), maka ingatlah akan usia dari orangtua kita. Jika salah satu atau kedua orangtua sudah meninggal, cantumkan dalam kurung kata "ALM" dibelakang nama orangtua
  • Anda juga diminta mengisi data saudara kandung/tiri (nama, usia dan alamat tempat tinggal)
  • Anda juga diminta mengisi hobi atau kegemaran Anda
  • Anda juga diminta mengisi data nomor kontak (telpon) emergency (darurat) yang mudah dihubungi (biasanya nomor telpon saudara/kerabat yang tidak serumah)
  • Ketika pertanyaan yang terkait dengan tindak pidana/kriminal, atau kunjungan atau bepergian keluar neger, bila tidak ada atau belum pernah jangan mengisi dengan "-" tapi isi dengan kata "Tidak Pernah" atau "Tidak Ada".
  • Pastikan formulir diisi dengan keadaan sebenarnya.
Perlu diingat bahwa : 
  1. Hari dan Jam Pelayanan Pembuatan SKCK di Polsek Pancoran Mas, Depok adalah Hari Senin s/d Jum'at pukul 08:00 WIB s/d 14:00. Hari Sabtu dan Minggu serta hari libur Nasional tutup tidak melayani pembuatan maupun perpanjangan SKCK.
  2. Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang kembali sebelum jatuh tempo masa berlaku habis.

Demikian cara mengurus pembuatan SKCK di Polsek Pancoran Mas, Depok. Semoga bermanfaat.

0 Komentar Untuk "Mengurus SKCK di Polsek Pancoran Mas Depok"

Posting Komentar