IBX5980432E7F390 Masih Sering Disebut Cagar Alam, Padahal Sudah Menjadi Taman Hutan Raya (Tahura), Lalu Apa Bedanya? - Depok Netizen

Masih Sering Disebut Cagar Alam, Padahal Sudah Menjadi Taman Hutan Raya (Tahura), Lalu Apa Bedanya?

Depok Netizen - Sebagian warga Depok pasti sudah tahu tempat yang bernama Cagar Alam di Kecamatan Pancoran Mas. Padahal nama Cagar Alam itu sendiri sudah berubah statusnya dari Cagar Alam menjadi Taman Hutan Raya (Tahura), namun masih banyak orang menyebutnya sebagai Cagar Alam. Memang ada bedanya ya?.



Sebelum membahas perbedaan antara Cagar Alam dengan Taman Hutan Raya atau Tahura, kita bahas dulu sejarah Cagar Alam Pancoran Mas ini ya. 
Sejarah Tahura Pancoran Mas tidak lepas dari peran orang bernama Cornelis Chastelein, seorang tuan tanah kebangsaan Belanda yang menghibahkan sebagian tanahnya kepada masyarakat di sekitar Tahura untuk menjadi kawasan konservasi dan melarang masyarakat sekitar untuk menebang pohon. Inilah awal atau cikal bakal terbentuknya kawasan hutan yang dilindungi.

Pada tahun 1926, Pemerintah Kolonial Belanda menetapkan secara resmi kawasan hutan lindung tersebut menjadi Cagar Alam. Dengan demikian, Cagar Alam di Depok ini menjadi salah satu Cagar Alam tertua di Indonesia. 
Pada Tahun 1999 melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, status kawasan Cagar Alam Pancoran Mas ini diubah menjadi Taman Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas.

Lalu apa bedanya Cagar Alam dengan Tahura?

Tentu ada bedanya, secara hierarki perlindungan ekosistem, Cagar Alam berada pada urutan paling atas. Berikut hierarki atau Urutan Perlindungan Terketat hingga Pemanfaatan Terbuka konservasi alam sebagai berikut:
  1. Cagar Alam (CA)
  2. Suaka Margasatwa (TM)
  3. Taman Nasional (TN)
  4. Taman Hutan Raya (Tahura)
  5. Taman Wisata Alam (TWA).
Cagar Alam adalah kawasan alam dalan perlindungan mutlak yang berfokus pada pengembangan alami. Memasuki Cagar Alam sangatlah ketat harus dengan perizinan dan biasanya untuk tujuan penelitian saja.
Sementara, Tahura selain sebagai konservasi juga punya tujuan sebagai sarana ekowisata. Secara umum, perubahan status dari Cagar Alam menjadi Tahura disebabkan karena:
  1. Untuk mengakomodasi pengelolaan oleh pemerintah daerah (pemda) atau pemerintah kota (pemkot) dan tujuannya diperluas untuk pendidikan, penelitian, dan rekreasi terbatas.
  2. Memungkinkan kawasan konservasi dibuka untuk umum serta dimanfaatkan sebagai ruang publik atau ekowisata, dimana hal ini tidak diizinkan pada kawasan yang berstatus Cagar Alam.
Kenapa masih disebut cagar alam? ternyata, nama jalan di sebelah Tahura bernama Jalan Cagar Alam, bukan jalan Tahura.
Apa pun statusnya, kawasan konservasi dengan luas kurang lebih 6 (enam) hektar ini harus tetap ada dan wajib dijaga keberadaannya, karena punya peranan sangat vital sebagai salah satu "Paru-paru" Kota Depok dan Jejak Sejarah Konservasi di Depok.

Salam Lestari.

0 Komentar Untuk "Masih Sering Disebut Cagar Alam, Padahal Sudah Menjadi Taman Hutan Raya (Tahura), Lalu Apa Bedanya?"

Posting Komentar