IBX5980432E7F390 130 Sekolah di Depok Terima Siswa Berkebutuhan Khusus - Depok Netizen

130 Sekolah di Depok Terima Siswa Berkebutuhan Khusus


Depok Netizen - Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) istilah ini dahulunya merupakan pengganti dari istilah lama "Anak Penyandang Cacat" yang dianggap istilahnya tidak menghargai. ABK menunjuk pada mereka yang mempunyai kelainan fisik atau mental, emosional, intelektual dan atau sosial. Secara umum kelainan tersebut dibagi dua yaitu kelainan fisik yang dahulu disebut cacat fisik (sekarang dikenal dengan istilah penyandang disabilitas) dan kelainan mental yang dahulu disebut cacat mental (sekarang dikenal dengan istilah Tunagrahita)
130 Sekolah di Depok Terima Siswa Berkebutuhan Khusus

Sejatinya memang anak-anak berkebutuhan khusus tersebut menerima pendidikan di tempat-tempat atau sekolah-sekolah khusus. Permasalahan muncul karena keterbatasan jumlah dari sekolah khusus tersebut yang tidak sebanding dengan jumlah ABK. Selain itu juga, memperhatikan hak-hak azasi mereka serta dalam rangka pemerataan dibidang pendidikan maka perlu ada langkah tertentu untuk dapat mencari solusinya.

Salah satu solusinya adalah penerimaan ABK di sekolah-sekolah reguler, namun sejauh ini ABK yang dapat diterima di sekolah-sekolah reguler adalah ABK Penyandang Disabilitas tertentu. Sementara untuk ABK seperti Tunagrahita masih memerlukan sekolah khusus.

Kabar baik bagi warga Depok adalah bahwa sejak awal tahun 2019 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menyiapkan kuota sebanyak 130 sekolah yang menerima siswa Berkebutuhan Khusus pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019. Sebanyak 130 sekolah yang ditunjuk untuk menerima Siswa Berkebutuhan Khusus tersebut terdiri dari sekolah dasar (SD) negeri dan swasta serta sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan swasta dengan data sebagai berikut :
  • 11 SD Negeri (antara lain SDN 03 Kalibaru, SDN 01 Bojongsari, SDN 03 Cisalak, SDN 8 Depok Baru)
  • 79 SD Swasta (antara lain SD Cakra Buana, SDIT Ruhama Tapos, SDIT Al-Akhdor Cimanggis, SDIT Bina Auladi Sukmajaya)
  • 3 SMP Negeri (SMPN 8 Depok, SMPN 18 Depok dan SMPN 19 Depok)
  • 37 SMP Swasta (antara lain SMPIT Ummul Quro Beji, SMPIT Arafah Tapos, SMPIT Darul Abidin)
Untuk SD Negeri sebanyak 11 sekolah yang menerima Siswa Berkebutuhan Khusus, tampaknya disebar merata setiap kecamatan (jumlah kecamatan di Depok ada 11 kecamatan) dimana satu kecamatan satu SD Negeri.

Penunjukkan sekolah-sekolah tersebut untuk menerima Siswa Berkebutuhan Khusus berdasarkan kepada berbagai aspek dan pertimbangan seperti :
  • Sarana dan prasarana pendukung yang ada di sekolah
  • Ketersediaan guru-guru yang ada yang dapat mengajar siswa berkebutuhan khusus.
Beberapa sekolah yang ditunjuk tersebut di atas juga ada yang telah mengadakan kerjasama dengan lembaga psikologi untuk membantu terapi siswa berkebutuhan khusus.

0 Komentar Untuk "130 Sekolah di Depok Terima Siswa Berkebutuhan Khusus"

Posting Komentar