IBX5980432E7F390 Astaga, di Depok ada 5000 Kasus Perceraian - Depok Netizen

Astaga, di Depok ada 5000 Kasus Perceraian


Depok Netizen - Baru-baru ini beberapa media memberitakan mengenai angka perceraian yang terjadi di Depok, tak tanggung-tanggung angka perceraian tersebut mencapai angka 5000 kasus. Jumlah tersebut tercatat hingga bulan Oktober 2018. Pada tahun sebelumnya, yaitu periode Januari 2017 hingga Desember 2017 tercatat jumlah kasus perceraian sebanyak 3.704 kasus. Itu artinya, pada tahun 2018 ini meningkat sebanyak 1.296 kasus dari tahun 2017. 
Kasus Perceraian di Kota Depok


Dibandingkan dengan Kota Bekasi, jumlah kasus perceraian yang terjadi di Kota Depok masih jauh lebih tinggi. Di Kota Bekasi, hingga Juli 2018 tercatat 2.398 gugatan perceraian. Angka perceraian di Kota Depok menempati peringkat 10 di Jawa Barat. Peringkat pertama angka perceraian tertinggi di Jawa Barat terjadi di Indramayu.

Kasus perceraian yang terjadi lebih banyak menimpa pasangan muda dengan rentang usia 19 hingga 30 tahun dengan usia pernikahan dibawah lima tahun.

Ketika sepasang laki-laki dan perempuan mengikat janji suci dalam sebuah perkawinan yang begitu sakral, tentu tidak ada niatan untuk melakukan apa yang namanya perceraian. Namun nyatanya perceraian tetap banyak terjadi.

  • Banyak faktor, penyebab dan pemicu terjadinya perceraian, antara lain yaitu :
  • Kurangnya kesiapan mental dari pasangan
  • Ketidak cocokan dalam prinsip atau pandangan hidup
  • Masalah ekonomi
  • Kekerasan dalam rumah tangga
  • Perselingkuhan atau orang ketiga
  • dan lain-lain.


Fakta yang cukup membuat kita mungkin terperangah adalah bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terjadi pada saat sidang pengadilan di Pengadilan Agama, perselisihan, pertikaian dan pertengkaran yang terjadi akibat kecemburuan yang berawal dari media sosial. Seperti misalnya suami atau istri berkenalan dengan orang lain melalui media sosial secara sembunyi-sembunyi terjadi hubungan dan kemudian diketahui oleh pasangannya hingga akhirnya terjadi perselisihan yang berakhir dengan perceraian.

Sebenarnya negara telah melakukan upaya agar tidak terjadi perceraian atau paling tidak mengurangi angka perceraian :
Melalui KUA diadakan Program konseling bagi calon pasangan suami istri agar mental, jasmani dan rohani siap dalam menghadapi kehidupan dalam sebuah pernikahan.
Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi.

So, bagi yang belum dan akan menikah maka perkuatlah mental untuk dapat mengarungi bahtera rumah tangga dalam satu ikatan pernikahan. Bagi yang sudah menikah agar saling terbuka satu dengan lainnya dan bijaklah dalam menggunakan media sosial.

1 Komentar Untuk "Astaga, di Depok ada 5000 Kasus Perceraian"

  1. Sebaiknya ada pembelajaran tentang kecocokan jodoh bagi pasangan muda.

    BalasHapus