IBX5980432E7F390 Kartu Identitas Anak (KIA) Depok - Depok Netizen

Kartu Identitas Anak (KIA) Depok


Depok netizen - Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), dimana pada tahun 2017 pembuatan KIA hanya diberlakukan di 50 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Depok menjadi salah satu kota yang ditunjuk pemerintah pusat untuk melaksanakan proyek percontohan pembuatan KIA. Namun mulai tahun 2018, seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia sudah harus melaksanakan pelayanan pembuatan KIA.
Kartu Identitas Anak (KIA) Depok
Kartu Identitas Anak (KIA) Depok
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Walikota Depok kemudian menerbitkan sebuah Peraturan Walikota Depok Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA).

Berdasarkan Peraturan Walikota Depok Tentang KIA tersebut  :

Definisi KIA
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Maksud 
Program KIA dimaksudkan :
1. Mendorong terpenuhinya hak sipil anak;
2. Mendorong peningkatan kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
3. Sebagai Kartu Identitas bagi anak yang berdomisili di Kota Depok.

Tujuan
Program KIA mempunyai tujuan:

  1. Untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak Konstitusional Warga Negara;
  2. Untuk memberikan fasilitas kepada anak berupa keringanan pembayaran terhadap fasilitas yang diberikan oleh Mitra berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Depok dengan Mitra kerja di wilayah Kota Depok.

Ruang Lingkup 
Ruang Lingkup KIA berupa Kartu Identitas dan pemberian sebagian fasilitas kepada anak, meliputi Pelayanan Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pariwisata, Olahraga, Perbankan dan fasilitas lainnya yang ditentukan oleh Walikota.

Sasaran
Anak WNI dan Penduduk Orang Asing dan yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang berdomisili di Kota Depok.

Persyaratan Penerbitan KIA

  1. Mengisi formulir permohonan KIA
  2. Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  3. Pas Photo Anak berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik orang tua
  5. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua
  6. Fotokopi Passport dan KITAP bagi Penduduk Orang Asing
Masa Berlaku

Masa berlaku KIA dibagi menjadi 2 yaitu

  • Untuk Anak usia 0-5 tahun adalah sampai Anak berusia 5 tahun
  • Untuk Anak usia diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun

Pelayanan KIA
Pembuatan KIA Baru maupun Perpanjangan dapat menghubungi kelurahan setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kota Depok sampai dengan tulisan ini dibuat telah menjalin kerjasama dengan beberapa mitra untuk mendukung program Kartu Identitas Anak. Mitra tersebut yaitu :

  • Bank BJB
  • Bank BTN
  • RSUD Depok
  • ARSSI RS Swasta
  • Toko Buku Gunung Agung
  • Toko Buku Gramedia Margonda dan Cinere
  • Lembaga Bahasa LIA Margonda
  • Toko Buku Sederhana
  • Primagama
  • Bimbingan Belajar LBB Delta
  • Depok Fantasy GDC
  • Waterpark Ceria
  • DTC Kolam Renang
  • Kolam Renang Tirta Sari
  • Kolam Renang Tirta Ria
  • Kolam Renang Bumi Wiyata
  • Taman Wisata Pasir Putih
  • Quadrant Futsal LIA Depok

Apa yang didapat para pemegang KIA dari para mitra di atas? Para mitra tersebut ada yang memberi fasilitas kemudahan dan ada yang memberi fasilitas berupa diskon. Misalnya Bank BJB memberikan kemudahan berupa Tabungan Bebas Biaya Administrasi, Tanpa Saldo Minimal dan Bebas setoran awal bagi para pemegang KIA. Kemudian Toko Buku Gramedia Margonda, memberikan diskon sebesar 10% untuk semua pembelian buku terbitan Kompas Gramedia bagi anak yang memiliki KIA. Cukup menarik bukan?

Nah, bagi warga Depok yang ingin mengetahui lebih lanjut dari KIA ini dapat menghubungi melalui SMS dengan nomor Gateway 082111014433 dengan subyek berupa kode INFO#KIA.

Demikian Kartu Identitas Anak (KIA), semoga bermanfaat.

9 Komentar Untuk "Kartu Identitas Anak (KIA) Depok"

  1. Saya nanya aama RT setempat saya tinggal, tapi kata RT saya tidak ada program ter sebut, saya mohon pencerahannya saya tinggal di jl. H. Sairan Rt02/021 perumahan rossela kel. Cilodong kec. Sukmajaya kota depok

    BalasHapus
  2. Pembuatan KIA Baru maupun Perpanjangan dapat menghubungi kelurahan setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bikin di kelurahan jadinya lama 3 bulan apakah di wali kota bisa cepat

      Hapus
  3. Apa bsa langsung k dukcapil depok untuk pembuatan KIA?

    BalasHapus
  4. ??? Boleh kah

    Ke dukcapil untuk area depok

    BalasHapus
  5. Kelamaan bikin 3 bulan baru jadi

    BalasHapus
  6. Bagaimana cara pembuatan KIA secara online Depok, terimakasih

    BalasHapus
  7. Saya mau tanya,apakah kia anak saya yg bernama alya aryana rahmadhani sudah jadi?
    Waktu bikin pas acara ulang tahun kota depok.saya bikin di walikota...
    Tolong jawabannya ya....

    BalasHapus
  8. Buat kia anak lewat online +62 813-1674-2676 tidak di layani bagaimana ini ?

    BalasHapus